Al- Islam

Bubarkan KPK? Kenapa?

Sepekan terakhir ini jagat politik di negeri ini kembali heboh. Bagaimana tidak, sebagai buntut dari pengakuan Nazaruddin yang menuding salah seorang pimpinan KPK tersangkut suap/korups, Ketua DPR-RI, Marzuki Alie melontarkan pernyataan: Bubarkan saja KPK! Pasalnya, menurut dia, selama ini KPK diharapkan memberikan hasil yang signifikan dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi ditingkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, sampai saat ini KPK dinilai tidak bisa memenuhi harapa tersebut, “KPK adalah lembaga ad hoc. Kalau lembaga ad hoc ini sudah tidak bisa dipercaya, apa gunanya kai dirikan lembaga ini? Nyatanya, tidak membawa perubahan juga, jadi lebih banyak manuver politik daripada memberantas korupsi,” kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta (Kompas, 29 Juli 2011).

Pro-kontra atas pernyataan Marzuki Alie pun bermunculan. Sebagai menilai wajar, bahkan mendukung. Sebagaian lagi mengecam. Yang mendukung antara lain Ketua Umumdan juga sebagai pendiri Partai Demokrat, Subur Budhisantoso. “Saya setuju KPK dibubarkan kalau memang orang-orangnya semuanya tidak bebas dari masalah,” kata Subur di Jakarta, Sabtu (detiknews.com, 30 Juli 2011).

Adapun yang mengancam antara lain mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), alasannya antara lain dan tidak bukan adalah kalau KPK saja sekarang tidak dipercaya, bagaimana dengan DPR yang dari dahulu tidak dipercaya, apakah harus dibubarkan juga? “Kalau berpikir Marzuki Alie seperti itu, maka DPR juga harus dibubarkan karena banyak anggota DPR yang salah juga,” unjar JK di sela-sela diskusi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di jalan Proklamasi, Jakarta Pusat (okezone.com, 30 Juli 2011). Sementara itu, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan, “Kalau dia mau bubarkan KPK, bubarkan saja Partai Demokrat (PD), bubarkan DPR!” kata Adnan di Museum Nasional (republika.co.id, 30 Juli 2011).

Indonesia Terkorup

Di negeri ini, korupsi dalam berbagai bentuknya merajalela di semua lini, maupun di semua golongan masyarakat. Di masyarakat kecil saja banyak kasus korupsi walaupun kecil-kecilan, seperti ada seorang yang berbohong tentang barang yang dijual dengan harga yang tinggi padahal kualitasnya sangat rendah, sedangkan di bagian masyarakat bagian atas lebih banyak lagi dan lebih besar, hampir tidak ada satu pun institusi Negara yang tidak tercemar korupsi. Kenyataannya, pusaran badai korupsi memang terjadi di berbagai lembaga di negeri ini, bahkan sejak negeri ini baru lahir. Salah satunya ialah kasus korupsi PN Tringle Corporation yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 6 miliar pada tahun 1960. Kapten Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Manager PN Tringle Corporation, didakwa menyalahgunakan kekuasaa dan melakukan pelanggaran terhadap perintah Penguasa Perang Daerah Djawa Barat. Kapten Iskandar dituntut hukuman mati dalam sidang pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi. Ia menjual kopra dan minyak kelapa dengan harga di atas harga yang ditentukan serta menggelapkan tekstil dan benang tenun (Kompas, 29 September 1965).

Itu hanya sekelumit kasus yang terjadi pada masa Orde Lama. Pada masa Orde Baru, korupsi melibatkan banyak keluarga dan kroni Presiden Soeharto pada saat itu. Adapun pada masa Reformasi, korupsi malah semakin merata. Dalam catatan Litbang Kompas, selama tahun 2005 sampai 2009 saja, terjadi kasus korupsi besar di 21 lembaga, mulai dari lembaga Negara seperti penegak hokum, BUMN, departemen, birokrasi, pemerintah daerah, dan yang paling banyak yaitu partai politik dan anggota parlemen. Wajar jika Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu Negara terkorup di dunia. Menurut catatan Transparency International Indonesia, indeks korupsi di Indonesia tidak menurun, masih bertahan di angka 2,8. Posisi itu sama dengan periode sebelumnya. Indonesia berada di peringkat 110 dari 178 negara yang disurvey terhadap indeks persepsi korupsi (Antaranews, 26 Oktober 2010).

Sulit Diberantas

Korupsi memang dipercaya sudah ada sejak Negara ini merdeka. Upaya untuk memberantas korupsi pun telah dilakukan dalam masa pemerintahan lima presiden. Berbagai langkah antikorupsi telah dilakukan, mulai dari membuat Undang-Undang hingga membentuk bada khusus yang bertugas menangani korupsi. Selain KPK sebenarnya ada badan indenpenden lain yang memaikan dan berpotensi memainkan berbagai peran penting dalam pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, ada satu cara yang tidak pernah dicoba, yaitu dengan memberika hukuman pemotongan tangan (hukum Islam) bagi yang korupsi, padahal mayoritas penduduk Negara ini adalah orang Islam,jadi mengapa tidak? Dan dari semua badan yang pernah dibentuk itu, kewenangan yang dimiliki oleh KPK menjadikan KPK sebagai tulang punggung pemberantasan korupsi. Namun ternyata, KPK pun tidak bisa diharapkan, oleh karena itu perlunya hukum Islam di tegakkan di negeri ini.

Tata Cara Yang Tidak Benar dan Hukuman Yang Ringan

Yang menyebabkan korupsi di negeri ini tidak berkurang ialah tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan hukuman yang ringan, walaupun sebenarnya bagi para koruptor hukumannya berat, tetapi jika berhadapan langsung dengan orang yang punya maka hukum itu pun bagaikan budak yang bisa diperjual-belikan. Sebenarnya mayoritas penduduk ini adalah orang Islam, tetapi mengapa tidak menjalankan hukum Islam. Memang tidak semua penduduknya beragama Islam, tetapi jika hukumnya bisa mengurangi korupsi mengapa tidak dipakai? Dan pula sistem ekonomi syariah saja bisa membangun perekonomian bangsa mengapa tidak coba dengan hukum yang lain, seperti potong tangan, qisas, dll.

Untuk hukum qisas sendiri menurut sebagian masyarakat, khususnya “pembela HAM” itu melanggar yang namanya “Hak Asasi Manusia”, lah yang menentangnya kok orang Islam sendiri, bagaimana bisa terjadi, mungkinkah cuci otak seperti perekrutan NII, atau dengan cara halus, seperti jika menentang ekonominya akan dibantu, ataukan imannya belum kuat? Mungkin jawaban yang kedua dan yang ketiga lebih masuk akal, karena hanya karena dibantu perekonomiannya oleh orang non-muslim, maka ia mengikuti agamanya, dan kalau yang ketiga mungkin karena pacarnya non-muslim maka ia ikut agamanya. Dan pula sesungguhnya sebagai orang Islam kita harus mengikuti dan mempercayai Al-Qur’an secara menyeluruh karena di Al-Qur’an tidak ada keraguan di dalamnya, seperti firman-Nya yang berbunyi: “Al-Qur’an itu tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Q.S. Al-Baqarah 2:2). Pertanyaannya ialah: apakah kita termasuk “mereka” yang bertaqwa? Jawabannya tergantung kepribadian masing-masing.

Penggunaan Hukum Al-Qur’an

Seperti pada ayat di atas bahwa Al-Qur’an itu tidak ada keraguan di dalamnya lalu mengapa kita tidak mengikutinya? Ada yang bilang “Itu untuk orang-orang zaman dahulu, untuk zaman sekarang berbeda” padahal Allah menyuruh kita masuk ke dalam Islam secara menyeluruh, seperti pada firman-Nya di Q.S. Al-Baqarah 2:208 yang menyuruh kita masuk ke dalam Islam secara menyeluruh, termasuk menjalankan hukum qisas, sebagai bukti ampuhnya hukum qisas ialah seperti di Negara Arab Saudi, mereka dengan menjalankan hukum qisas jarang sekali ada orang yang membunuh orang lain, serta yang melakukannya jika tidak membayar diat maka otomatis tidak ada di bumi lagi alias MATI. Bagi yang membayar diat, mereka kapok tidak membunuh lagi di sana. Bagaimana di Indonesia? Di sini karena hukumannya “hanya” penjara, maka banyak penjara yang overdosis “penduduk” dan lagi di dalam penjara itu makan 3 kali sekali itu terjamin dan bagi mereka yang berduit bisa “membeli” penjara lengkap dengan AC, televisi, karoke, tempat tidur hotel, dll, serta di sana diperbolehkan merokok, dan bisa jalan-jalan ke luar sel. Bagaimana tidak hebat penjara di Indonesia.

Oleh karena itu seperti perintah-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas… tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik pula” (Q.S. Al-Baqarah 2:178). Dan dalam qisas itu terdapat manfaat, seperti dalam firman-Nya: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa” (Q.S. Al-Baqarah 2:179). Untuk orang yang mencuri ataupun korupsi ada hukumnya sendiri, yaitu dipotong kedua tangannya sesuai dengan berat/ringannya pencurian tersebut (Q.S. Al-Maidah :38). Itulah saudara hukum Islam yang mestinya kita coba untuk kemajuan bangsa ini. TAMAT

SEMOGA YANG SAYA TULIS INI BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA